Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque
Apa yang dimaksud dengan jasa-jasa tersebut ?
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak
ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso
adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah
kliring bank yang bersangkutan.
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –
dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen –
dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen –
dokumen penting.
JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya
sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain
di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa
kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke
tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah
dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan
untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan
antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu
lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk
melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa
pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum
dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat
harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran.
Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat
kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum
dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang
untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini
bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk
tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah
dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah
memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary.
Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian
dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus
dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan
tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan
rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB
adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman
untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang
disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box :
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box :
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran
yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary
Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak
dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua
belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank
ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank
sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur
secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar
untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah
sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat
pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi
dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk
mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai
dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau
menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau
sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang
ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada
dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau
penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah
dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan
membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si
pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung
jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang
dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau
dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai
akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal
di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan
instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko
applicant.
TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik
TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama
seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan
dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi
kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara
yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC
tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
SUMBER :http://nanarara91.blogspot.com/2013/05/jasa-jasa-bank-fee-base-inc.html
0 komentar:
Posting Komentar