Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan
dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu
perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor
yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang
yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan
yang bersangkutan.
Landasan Teori
Pengertian rasio keuangan menurut Van Horne dan
Wachowizs(1997:133) yaitu:
“Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi
dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) mengenai
definisi rasio keuangan yaitu:
“Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan
dalam interpretasi dan analisis laporan finansial suatu perusahaan. Pengertian
rasio itu sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical terms
yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam
datafinansial.”
Menurut S. Munawir (2007:65) analisis rasio
keuangan adalah:
“Suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan
dari pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau
kombinasi dari kedua laporan tersebut.”
Pengertian analisis rasio keuangan menurut Weston
(1995:225) adalah:
“Analisis rasio keuangan memberikan kerangka
hubungan antar pos-pos neraca dan perhitungan laba rugi, memungkinkan seseorang
menelusuri sejarah suatu perusahaan dan menilai posisi keuangannya saat ini,
serta memungkinkan bagi manajer keuangan memperkirakan reaksi kreditur atau
investor terhadap keadaan keuangan perusahaan dan dengan demikian dapat mancari
cara-cara yang tepat untuk mendapatkan dana.”
Menurut Agus Sartono (2001:113) yang dimaksud
dengan analisa rasio keuangan adalah:
“Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi
operasi perusahaan.Disamping itu, analisa rasio keuangan juga dapat
dipergunakan sebagai kerangka kerja perencanaan dan pengendalian keuangan.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) penganalisa
finansial dalam mengadakan analisis rasio keuangan pada dasarnya dapat melakukannya
dengan 2 macam cara pembandingan, yaitu:
1. Pembandingan present ratio dengan
rasio-rasio semacam di waktu-waktu yang lalu (rasio historis) dari perusahaan
yang sama.
2.Pembandingan antara rasio-rasio suatu
perusahaan dengan rasio-rasio semacam dari perusahaan-perusahaan atau industri
lain yang sejenis (rasio rata-rata atau rasio industri).
5.1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan
bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang
berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada bank Indonesia.
5.2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara
besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan
dana dari berbagai sumber. Pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan
perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu
pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan
lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests)
nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang
tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau
realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank
yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak
ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam
bentuk kredit.
5.3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio
kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan
dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank
tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang
berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan
operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
5.4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah
faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana
aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada
kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR
(Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal
dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
- ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET)
Aktiva produktif atau Productive Assets atau
sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh
bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
- ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi
kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250
pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga
akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam
menangani bebagai kasus yang terjadi.
- ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur
kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat
efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan.
Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan
Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek
likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan
mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain
itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5.5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke
dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria
yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan
dalam penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan
Januari 2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap. Variabel
Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7
Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman
penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil
pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI
signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai
signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL
setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
5.6. Net Interest Margin (NIM)
Marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan
antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain
dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya,
deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini
mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase
dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset
lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah
rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu
tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar